Syarat Lulus Sekolah di Masa Pandemi Covid-19
Berkenaan dengan masih adanya penyebaran virus korona (Covid-19), pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Berdasarkan surat edaran tersebut, ujian nasional tidak menjadi syarat kelulusan. Adapun yang menjadi syarat kelulusan yaitu:
- Menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah/satuan pendidikan.
Ujian yang dimaksud yaitu:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
- Penugasan
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan sekolah.
Syarat Naik Kelas di Masa Pandemi Covid-19
Selain kelulusan, pada surat edaran Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 diatur juga terkait kenaikan kelas, adapun ketentuannya yaitu:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan sekolah.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak mengukur ketuntasan kurikulum secara menyeluruh.
Demikian informasi tentang Syarat Naik Kelas dan Lulus Sekolah di Masa Pandemi Covid-19.
Sumber: Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021

0 Komentar